PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 166
BAB 5 — MANAJEMEN KARIER
(1) Sistem informasi manajemen karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf e berisi informasi mengenai rencana dan pelaksanaan manajemen karier. (2) Sistem informasi manajemen karier instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara. (3) Ropeg Setjen Kemhan wajib memutakhirkan data dan informasi dalam sistem informasi manajemen karier instansi. (4) Ropeg Setjen Kemhan memasukkan data dan informasi manajemen karier di lingkungannya ke dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara paling lambat akhir
bulan Maret tahun berjalan untuk pelaksanaan tahun berikutnya.
