PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 162
BAB 5 — MANAJEMEN KARIER
(1) Evaluasi pengembangan kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural dilaksanakan untuk menilai kesesuaian antara kebutuhan kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural PNS dengan standar kompetensi Jabatan dan pengembangan karier. (2) Evaluasi pengembangan kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara. (3) Hasil evaluasi pengembangan kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
