PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 154
BAB 5 — MANAJEMEN KARIER
(1) Pengembangan kompetensi dapat dilaksanakan secara: a. mandiri oleh Kemhan; b. bersama dengan instansi pemerintah lain yang memiliki akreditasi untuk melaksanakan pengembangan kompetensi tertentu; atau c. bersama dengan lembaga pengembangan kompetensi yang independen.
(2) Pelaksanaan pengembangan kompetensi secara mandiri oleh Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Badan Pendidikan dan Pelatihan Kemhan.
