PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 134
BAB 5 — MANAJEMEN KARIER
Informasi kepegawaian lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf g merupakan informasi yang memuat prestasi, penghargaan, dan/atau hukuman yang pernah diterima.
