PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 11
BAB 3 — PENGADAAN CPNS KEMHAN
(1) Pengadaan CPNS Kemhan dilaksanakan secara terpusat oleh Panitia Seleksi Nasional pengadaan PNS berdasarkan usul dari Menteri. (2) Pengadaan CPNS di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan PNS di lingkungan Kemhan yang disusun dalam penetapan kebutuhan. (3) Pengadaan CPNS Kemhan di lingkungan TNI berdasarkan usulan dari Panglima TNI. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengusulan pengadaan CPNS Kemhan di lingkungan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
