Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan.
Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan Negara
Pengelola Barang adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai Pejabat yang Berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
Pengguna Barang adalah Menteri sebagai pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN di lingkungan Kemhan dan TNI.
Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah Panglima TNI dan Sekretaris Jenderal Kemhan yang ditunjuk oleh Pengguna Barang sebagai pengguna BMN yang berada dalam penguasaannya masing-masing.
Pembantu Pengguna Barang Eselon I yang selanjutnya disingkat PPB-E1 dijajaran Markas Besar TNI adalah pejabat yang ditunjuk oleh Panglima TNI.
Pembantu Pengguna Barang Eselon I yang selanjutnya disingkat PPB-E1 dijajaran Markas Besar Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan.
Pembantu Pengguna Barang Wilayah yang selanjutnya disingkat PPB-W adalah Panglima/Komandan/Kepala Komando Utama/Pelaksana Pusat dan Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemhan sebagai pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN di lingkungan Komando Utama/Pelaksana Pusat.
Pejabat Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat PPB adalah Komandan/Kepala Satuan Kerja sebagai pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN di lingkungan Satuan Kerja.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit satuan pengelola Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang ditetapkan oleh Menteri untuk melaksanakan 1
(satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada Kemhan dan TNI. 14. Alat Utama Sistem senjata yang selanjutnya disebut Alutsista adalah satu kesatuan sistem senjata yang secara terintegrasi atau bagian dari suatu sistem senjata yang memiliki kemampuan secara mandiri untuk digunakan dalam melaksanakan tugas pokok TNI.
