PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM...
Pasal 77
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2014 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
PENGKATEGORIAN ALAT UTAMA SISTEM SENJATA TENTARA NASIONAL INDONESIA A. ALAT UTAMA
- Kendaran Khusus a. Tank; b. Panser; c. Kendaraan angkut tank; d. Kendaraan penarik meriam; e. Kendaraan patroli khusus; f. Truk/bagian dari truk tempur, angkut pasukan, angkut logistik dan angkut hewan; g. Kendaraan penarik radar kendaraan komando; h. Kendaraan taktis (Rantis); i. Kendaraan Patroli Beroda Dua dengan Kapasitas Silinder di Atas 350 Cc; j. Kendaraan penarik peluru kendali; k. Perlengkapan dan suku cadang kendaraan di atas.
- Senjata a. Senjata Infanteri ringan (perorangan); b. Senjata Infanteri berat (kelompok); c. Senjata Artileri; d. Senjata Kavaleri; e. Senjata peluru kendali; f. Sistem senjata udara; g. Sistem senjata kapal;
- Amunisi a. Infanteri, Artileri, Kavaleri; b. Ranjau, Bom, Roket, Peluru Kendali berikut peluncurnya; c. Bahan peledak amunisi, peralatan arsenal; d. Torpedo, amunisi sista udara, amunisi senjata khusus, amunisi kaliber kecil.
- Pesawat Terbang a. Fixed Wings, Rotary Wings; b. Pesawat tanpa awak.
- Alat Berat khusus
- Penjinak Bahan Peledak a. Metal Detector; b. Demolition Set;
