Pasal 73
BAB 10 — PENGGUNAAN ALUTSISTA PRODUKSI DALAM DAN LUAR NEGERI
(1) Pengadaan jasa angkutan dan asuransi dilaksanakan oleh penyedia Alutsista TNI untuk pengadaan Alutsista yang tidak dialokasikan
anggaran jasa angkutan dan asuransi. PPK melaksanakan pengawasan terhadap pemilihan penyedia jasa angkutan dan asuransi. (2) Pengadaan jasa angkutan dan asuransi dilaksanakan oleh PPK untuk pengadaan Alutsista yang menggunakan alokasi anggaran jasa angkutan dan asuransi tersendiri. (3) Ketentuan penggunaan penyedia jasa angkutan dan asuransi pada ayat (1) dan ayat (2) sedapat mungkin menggunakan perusahaan jasa angkutan dan asuransi Dalam Negeri. (4) Proses pemilihan dan penetapan perusahaan jasa angkutan dan asuransi ditetapkan dengan Peraturan tersendiri. (5) Proses pemilihan dan penetapan perusahaan jasa angkutan dan asuransi ditetapkan dengan Peraturan tersendiri dengan melibatkan Mabes TNI/Angkatan
