PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM...
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap materiil kontrak hasil Pengadaan Alutsista TNI harus menggunakan kodifikasi materiil sistem Nomor Sediaan Nasional (NSN). (2) Terhadap materiil kontrak yang mempunyai tingkat resiko keselamatan tinggi, teknologi tinggi, biaya tinggi atau pekerjaan kompleks harus dilaksanakan sertifikasi kelaikan.
