PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM...
Pasal 65
BAB 7 — PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Inspektorat wajib melakukan pengawasan terhadap PPK dan Panitia Pengadaan di lingkungan Kementerian Pertahanan/TNI dan melakukan audit termasuk : a. pre-audit hasil evaluasi penawaran dengan obyek audit terutama penilaian kualifikasi, evaluasi penawaran, negosiasi dan kesiapan melaksanakan sidang TEP; dan b. pre-audit sebelum penandatanganan kontrak dengan obyek audit terutama kewajaran harga, kesesuaian spesifikasi teknis dan kelengkapan/akurasi klausul kontrak.
