PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM...
Pasal 58
BAB 5 — PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM SENJATA TENTARA NASIONAL INDONESIA
(1) Sebelum pelaksanaan pemeriksaan dan penerimaan Alutsista TNI serta sesuai yang ditetapkan dalam kontrak, uji fungsi/uji terima dilaksanakan oleh Penyedia dan disaksikan serta dievaluasi oleh Tim Uji Fungsi/Uji Terima yang ditetapkan PPK. (2) Uji fungsi/uji terima dilaksanakan berdasarkan protocol test yang sudah ditetapkan dalam kontrak dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Tim Uji Fungsi/Uji Terima dan Penyedia yang dilaporkan kepada PPK. (3) Pelaksanaan uji fungsi/uji terima Alutsista TNI dapat menggunakan fasilitas, sarana prasarana, peralatan dan personel pendukung Unit Organisasi Pengguna.
