PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM...
Pasal 52
BAB 5 — PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM SENJATA TENTARA NASIONAL INDONESIA
(1) Pengadaan Alutsista TNI produk Industri Pertahanan Dalam Negeri dilakukan dengan kontrak jangka panjang yang dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau lebih. (2) Kontrak jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus diselesaikan sampai akhir masa kontrak dan seluruh prosesnya wajib dievaluasi secara berkala oleh Pengguna. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada KKIP dan ditembuskan kepada DPR paling sedikit l (satu) kali dalam l (satu) tahun.
