PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengadaan Alutsista TNI wajib menggunakan produksi dalam negeri. (2) Dalam hal Alutsista TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dipenuhi oleh Industri Pertahanan Dalam Negeri, pengadaan produk luar negeri dapat dilaksanakan melalui proses langsung antar pemerintah atau kepada pabrikan.
