Pasal 48
BAB 5 — PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM SENJATA TENTARA NASIONAL INDONESIA
(1) Pengadaan dengan pagu di atas Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) untuk pengadaan yang berasal dari dana anggaran dipusatkan (PLN/PDN) dan Bantekindhan, penetapan pemenang oleh Menteri Pertahanan selaku PA setelah melalui evaluasi Tim Evaluasi Pengadaan (TEP).
(2) Pengadaan dengan pagu di atas Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) untuk pengadaan yang berasal dari dana anggaran Devisa dan Rupiah Murni, penetapan pemenang oleh KPA sesuai pelimpahan wewenang melalui DIPA/KOM. (3) Penetapan pemenang atas pengadaan Alutsista TNI dengan nilai paling tinggi Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) untuk pengadaan yang berasal dari dana anggaran Devisa dan Rupiah Murni penetapan pemenang oleh Panitia Pengadaan.
