Pasal 40
BAB 5 — PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM SENJATA TENTARA NASIONAL INDONESIA
(1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (l) huruf d, huruf f, huruf g wajib diendorse oleh Atase Pertahanan Republik INDONESIA dan disahkan oleh Notaris Publik di negara Penyedia, setelah ditetapkan atau ditunjuk sebagai pemenang/penyedia. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (l) huruf h wajib disahkan oleh pejabat terkait atau diendorse oleh Atase Pertahanan Negara Penyedia/pabrikan di INDONESIA, setelah ditetapkan atau ditunjuk sebagai pemenang/penyedia. (3) Kegagalan dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dan ayat (2) dapat berakibat dibatalkannya penetapan pemenang/penyedia dan beralih ke calon pemenang berikutnya.
