PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM...
Pasal 37
BAB 5 — PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM SENJATA TENTARA NASIONAL INDONESIA
(1) Penyusunan Dokumen Pengadaan Alutsista TNI paling tidak terdiri dari: a. dokumen kualifikasi, meliputi:
- petunjuk pengisian formulir isian kualifikasi;
- formulir isian kualifikasi;
- instruksi kepada peserta, termasuk tata cara penyampaian dokumen kualifikasi;
- lembar data kualifikasi;
- pakta integritas; dan
- tata cara evaluasi kualifikasi. b. dokumen pemilihan untuk Penunjukan Langsung dan Pemilihan Khusus, isi dokumen paling sedikit meliputi:
- undangan;
- instruksi Kepada Peserta;
- rancangan kontrak:
- spesifikasi teknis, dan data pendukung
- bentuk surat penawaran;
- bentuk jaminan;
- pagu anggaran; dan
- contoh-contoh formulir yang perlu diisi. (2) Penyusunan Dokumen Pengadaan Alutsista TNI harus selesai selambat-lambatnya akhir bulan ketiga tahun anggaran berjalan.
