PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM...
Pasal 31
BAB 4 — RENCANA UMUM PENGADAAN ALUTSISTA TNI
(1) Untuk menentukan materiil Alutsista TNI perlu adanya pengkategorian yang disusun berdasarkan kegunaan Alutsista TNI. (2) Pengkategorian Alutsista TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. alat utama; b. alat pendukung; c. suku cadang; dan d. jasa pemeliharaan dan perbaikan Alutsista TNI. (3) Rincian lebih lanjut dalam pengkategorian Alutsista TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
