PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM...
Pasal 29
BAB 4 — RENCANA UMUM PENGADAAN ALUTSISTA TNI
(1) PA/KPA melakukan pemaketan Alutsista TNI dalam Rencana Umum Pengadaan Alutsista TNI kegiatan dan anggaran Kemhan dan TNI. (2) Dalam melakukan pemaketan Alutsista TNI, PA/KPA dilarang menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak objektif.
