Pasal 26
BAB 3 — PARA PIHAK DALAM PENGADAAN ALUTSISTA TNI
(1) Dalam hal sifat dan lingkup kegiatan Pengadaan Alutsista TNI terlalu luas, atau jenis keahlian yang diperlukan untuk menyelesaikan kegiatan tidak dapat dilakukan oleh l (satu) Penyedia Alutsista TNI, maka dalam pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI: a. diberikan kesempatan yang memungkinkan para Penyedia Alutsista TNI saling bergabung dalam suatu konsorsium atau bentuk kerja sama lain; dan/atau b. diberikan kesempatan yang memungkinkan Penyedia Alutsista TNI atau konsorsium Penyedia Alutsista TNI untuk menggunakan tenaga ahli asing.
(2) Tenaga ahli asing sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b, digunakan sepanjang diperlukan untuk mencukupi kebutuhan jenis keahlian yang belum dimiliki dan untuk meningkatkan kemampuan teknis guna menangani kegiatan atau pekerjaan.
