PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM...
Pasal 21
BAB 3 — PARA PIHAK DALAM PENGADAAN ALUTSISTA TNI
(1) Tim Evaluasi Pengadaan (TEP) ditetapkan oleh PA untuk Pengadaan Alutsista diatas Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) yang berasal dari anggaran yang dipusatkan (PDN dan PLN) serta Bangtekindhan. (2) Tugas pokok dan kewenangan TEP: a. menerima paparan hasil pelaksanaan pengadaan oleh ULP; b. mengevaluasi dan membuat laporan kepada PA; dan c. memberikan saran kepada PA tentang pelaksanaan pengadaan oleh ULP. (3) TEP tidak perlu menandatangani Pakta Integritas. (4) Dalam hal anggota TEP tidak hadir maka dapat menunjuk pejabat lain di jajarannya.
