PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM...
Pasal 18
BAB 3 — PARA PIHAK DALAM PENGADAAN ALUTSISTA TNI
(1) Pemilihan Penyedia Alutsista TNI dalam ULP dilakukan oleh kelompok kerja. (2) Anggota kelompok kerja berjumlah gasal beranggotakan paling kurang 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan.
(3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer).
