PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM...
Pasal 16
BAB 3 — PARA PIHAK DALAM PENGADAAN ALUTSISTA TNI
PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia Alutsista TNI apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN.
