Pasal 10
BAB 3 — PARA PIHAK DALAM PENGADAAN ALUTSISTA TNI
(1) Susunan, tugas pokok dan kewenangan Organisasi Induk sebagai berikut: a. Susunan Organisasi Induk:
Pengguna Anggaran : Menteri Pertahanan
Kuasa Pengguna Anggaran: a) UO Kemhan : Sekretaris Jenderal Kemhan b) UO Mabes TNI : Panglima TNI c) UO Angkatan : Kepala Staf Angkatan
Pengawas Fungsi Pertahanan : Inspektur Jenderal Kemhan
Pengendali Fungsi Strategi : Dirjen Strahan Kemhan Pertahanan
Pengendali Fungsi Anggaran : Dirjen Renhan Kemhan Pertahanan
Pengendali Fungsi : Dirjen Kuathan Kemhan Pemenuhan Kebutuhan Kekuatan Pertahanan
Pengendali Fungsi : Dirjen Pothan Kemhan PenguasaanTeknologi Pertahanan
Pengendali Fungsi Penelitian : Kabalitbang Kemhan dan Pengembangan Pertahanan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): a) UO Kemhan : Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan dan sesuai Keputusan PA; b) UO Mabes TNI : sesuai Keputusan KPA; dan c) UO Angkatan : sesuai Keputusan KPA.
Tim pendukung PPK ditetapkan oleh PPK. (2) Tugas pokok dan kewenangan Organisasi Induk: a. menentukan kebijakan program Pengadaan dan Rencana Kebutuhan Alutsista TNI untuk kepentingan Pertahanan Negara; b. melaksanakan pengawasan dan monitoring pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI; c. melaksanakan pengendalian pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI; dan d. melaksanakan proses pengadaan Alutsista TNI.
