Pasal 69
(1) Penyedia Barang/Jasa memberikan Jaminan pemeliharaan kepada PPK setelah pelaksanaan pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus), untuk: a. Pekerjaan Konstruksi; b. Pengadaan Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan. (2) Besaran nilai Jaminan pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari Nilai Kontrak. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Jaminan Pemeliharaan dikembalikan setelah 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai. (4) Penyedia Pekerjaan Konstruksi memilih untuk memberikan Jaminan Pemeliharaan atau memberikan retensi. (5) Jaminan Pemeliharaan atau retensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), besarnya 5% (lima persen) dari nilai Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya. 35. Ketentuan Pasal 71 diubah, sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut:
