Pasal 55
(1) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya dengan metode Pelelangan Umum meliputi tahapan sebagai berikut : www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Pelelangan Umum untuk pemilihan Penyedia Barang/Jasa Konstruksi/Jasa Lainnya atau Pelelangan Terbatas untuk pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi dengan prakualifikasi, metode dua sampul yang meliputi kegiatan : 1). pengumuman dan/atau undangan prakualifikasi; 2) pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi; 3) pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi; 4) pembuktian kualifikasi; 5) penetapan hasil kualifikasi; 6) pengumuman hasil kualifikasi; 7) sanggahan kualifikasi; 8) undangan; 9) pengambilan Dokumen Pemilihan; 10) pemberian penjelasan; 11) pemasukan Dokumen Penawaran; 12) pembukaan Dokumen Penawaran sampul I; 13) evaluasi Dokumen Penawaran sampul I; 14) pemberitahuan dan pengumuman peserta yang lulus evaluasi sampul I; 15) pembukaan Dokumen Penawaran sampul II; 16) evaluasi Dokumen Penawaran sampul II; 17) pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan; 18) penetapan pemenang; 19) pengumuman pemenang; 20) sanggahan; dan 21) sanggahan banding (apabila diperlukan). b. Pelelangan Umum untuk pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya atau Pelelangan Terbatas untuk Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi dengan prakualifikasi, metode 2 (dua) tahap yang meliputi kegiatan :
pengumuman prakualifikasi dan/atau undangan prakualifikasi;
pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi;
pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
pembuktian kualifikasi;
penetapan hasil kualifikasi;
pengumuman hasil kualifikasi;
sanggahan kualifikasi;
undangan;
pengambilan Dokumen Pemilihan;
pemberian penjelasan;
pemasukan Dokumen Penawaran tahap I;
pembukaan Dokumen Penawaran tahap I;
evaluasi Dokumen Penawaran tahap I;
melakukan penyetaraan teknis apabila diperlukan, kecuali untuk metode evaluasi sistem nilai;
penetapan peserta yang lulus evaluasi tahap I;
pemberitahuan dan pengumuman peserta yang lulus evaluasi tahap I;
pemasukan Dokumen Penawaran tahap II;
pembukaan Dokumen Penawaran tahap II;
evaluasi dokumen penawaran tahap II;
pembuatan Berita Acara hasil pelelangan;
penetapan pemenang;
pengumuman pemenang;
sanggahan; dan 24) sanggahan banding (apabila diperlukan). c. Pelelangan Umum atau Pelelangan Terbatas untuk pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi dengan Prakualifikasi, metode 1 (satu) sampul yang meliputi kegiatan:
pengumuman dan/atau undangan prakualifikasi;
pendaftaran dan pengambilan Dokumen kualifikasi;
pemasukan dan evaluasi dokumen kualifikasi;
pembuktian kualifikasi;
penetapan hasil kualifikasi;
pengumuman hasil kualifikasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
sanggahan kualifikasi;
undangan;
pengambilan dokumen pemilihan;
pemberian penjelasan;
pemasukan dokumen penawaran;
pembukaan dokumen penawaran;
evaluasi dokumen penawaran;
pembuatan Berita Acara;
penetapan pemenang;
pengumuman pemenang;
sanggahan; dan 18) sanggahan banding (apabila diperlukan). d. Pelelangan Umum untuk pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan pascakualifikasi, metode satu sampul yang meliputi kegiatan:
pengumuman;
pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan;
pemberian penjelasan;
pemasukan Dokumen Penawaran;
pembukaan Dokumen Penawaran;
evaluasi penawaran;
evaluasi kualifikasi;
pembuktian kualifikasi;
pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
penetapan pemenang;
pengumuman pemenang;
sanggahan; dan 13) sanggahan Banding (apabila diperlukan). e. Pelelangan Umum untuk pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan pascakualifikasi, metode dua sampul yang meliputi kegiatan:
pengumuman;
pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan; www.djpp.kemenkumham.go.id
pemberian penjelasan;
pemasukan Dokumen Penawaran;
pembukaan Dokumen Penawaran sampul I;
evaluasi Dokumen Penawaran sampul I;
pemberitahuan dan pengumuman peserta yang lulus evaluasi sampul I;
pembukaan Dokumen Penawaran sampul II;
evaluasi Dokumen Penawaran sampul II;
pembuktian kualifikasi;
pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
penetapan pemenang;
pengumuman pemenang;
sanggahan; dan 15) sanggahah banding (apabila diperlukan). (2) Pemilihan dengan metode Pelelangan Sederhana untuk Penyedia Barang/Jasa Lainnya atau Pemilihan Langsung untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi, meliputi tahapan sebagai berikut : a. pengumuman; b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan; c. pemberian penjelasan; d. pemasukan Dokumen Penawaran; e. pembukaan Dokumen Penawaran; f. evaluasi penawaran; g. evaluasi kualifikasi; h. pembuktian kualifikasi; i. pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan; j. penetapan pemenang; k. pengumuman pemenang; l. sanggahan; dan m. sanggahan banding (apabila diperlukan). (3) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya untuk penanganan darurat dengan metode Penunjukan Langsung, meliputi tahapan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. PPK dapat menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada :
- Penyedia terdekat yang sedang melaksanakan pekerjaan sejenis; atau 2) Penyedia lain yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, bila tidak ada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka
- b. Proses dan administrasi Penunjukan Langsung dilakukan secara simultan, sebagai berikut :
- opname pekerjaan dilapangan;
- penetapan jenis, spesifikasi teknis dan volume pekerjaan, serta waktu penyelesaian pekerjaan;
- penyusunan dan penetapan HPS;
- penyusunan Dokumen Pengadaan;
- penyampaian Dokumen Pengadaan kepada Penyedia;
- pemasukan Dokumen Penawaran;
- pembukaan Dokumen Penawaran;
- klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga;
- penyusunan Berita Acara Hasi l Penunjukan Langsung;
- penetapan Penyedia; dan 11) pengumuman Penyedia. (4) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya untuk bukan penanganan darurat dengan Metode Penunjukan Langsung meliputi tahapan sebagai berikut : a. undangan kepada peserta terpilih dilampiri Dokumen Pengadaan; b. pemasukan Dokumen Kualifikasi; c. evaluasi kualifikasi; d. pembuktian kualifikasi; e. pemberian penjelasan; f. pemasukan Dokumen Penawaran; g. evaluasi penawaran serta klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga; h. penyusunan Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung; www.djpp.kemenkumham.go.id
i. penetapan Penyedia; dan j. pengumuman Penyedia. (5) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan metode Pengadaan Langsung meliputi paling kurang tahapan sebagai berikut : a. pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa lainnya yang menggunakan bukti pembelian dan kuitansi, serta Pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan kuitansi; b. permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Penyedia untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan SPK. (6) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya dengan metode Kontes/Sayembara meliputi paling sedikit tahapan sebagai berikut : a. pengumuman; b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kontes/Sayembara; c . pemberian penjelasan; d. pemasukan proposal; e. pembukaan proposal; f. pemeriksaan administrasi dan penilaian proposal teknis; g. pembuatan Berita Acara Hasil Kontes/ Sayembara; h. penetapan pemenang; i. pengumuman pemenang. 28. Ketentuan Pasal 56 diubah, sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:
