Pasal 20
(1) PA/KPA menyusun Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kebutuhan pada Kemhan /TNI; www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Rencana umum Pengadaan Barang/Jasa sebagai mana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai oleh Kemhan dan TNI sendiri; dan/atau b. kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing), sepanjang diperlukan. (3) Rencana umum Pengadaan Barang/Jasa meliputi kegiatan- kegiatan sebagai berikut : a. mengidentifikasi kebutuhan Barang/Jasa yang diperlukan Kemhan dan TNI; b. menyusun dan MENETAPKAN rencana untuk Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2); c. MENETAPKAN kebijakan umum tentang :
- pemaketan pekerjaan;
- cara pelaksanaan PengadaanBarang/Jasa;
- pengorganisasian Pengadaan Barang/Jasa; dan 4) penetapan penggunaan produk dalam negeri. d. menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK). (4) KAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d paling sedikit memuat : a. uraian kegiatan yang akan dilaksanakan; b. waktu pelaksanaan yang diperlukan ; c. sepesifikasi teknis Barang/Jasa yang akan diadakan; dan d. besarnya total perkiraan biaya pekerjaan.
- Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
