PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI...
Pasal 77
BAB 6 — PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA
(1) Dalam melakukan evaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan harus berpedoman pada tata cara/kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan. (2) Dalam evaluasi penawaran ULP/Pejabat Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa dilarang melakukan tindakan post biding.
Paragraf Ketujuh Penetapan dan Pengumuman Pemenang
