PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI...
Pasal 72
BAB 6 — PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA
(1) Dalam hal pengumuman untuk Pelelangan Terbatas, ULP harus mencantumkan nama calon Penyedia Barang/Jasa yang dianggap mampu. (2) Dalam hal Kemhan dan TNI menggunakan surat kabar untuk mengumumkan Pengadaan Barang/Jasa, pemilihannya harus berdasarkan daftar surat kabar yang beroplah besar dan memiliki peredaran luas.
Paragraf Kedua Penilaian Kualifikasi
