PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI...
Pasal 67
BAB 6 — PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA
(1) Penyedia Jasa Konsultansi dapat diberikan Uang Muka. (2) Jaminan Uang Muka diberikan oleh Penyedia Barang/Jasa terhadap pembayaran uang muka yang diterimanya. (3) Besarnya Jaminan Uang muka adalah senilai uang muka yang diterimanya.
(4) Pengembalian uang muka diperhitungkan secara proporsional pada setiap tahapan pembayaran.
