Pasal 62
BAB 6 — PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA
(1) ULP/Pejabat Pengadaan menyusun Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang terdiri atas : a . Dokumen Kualifikasi ; dan b. Dokumen Pemilihan. (2) Dokumen Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit terdiri atas : a. petunjuk pengisian formulir isian kualifikasi; b. formulir isian kualifikasi; c. instruksi kepada peserta kualifikasi; d. lembar data kualifikasi; e. Pakta Integritas; dan f . tata cara evaluasi kualifikasi. (3) Dokumen Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit terdiri atas : a. undangan/pengumuman kepada calon Penyedia Barang/Jasa; b. instruksi kepada peserta Pengadaan Barang/Jasa; c. syarat-syarat umum Kontrak; d. syarat-syarat khusus Kontrak; e. daftar kuantitas dan harga; f . spesifikasi teknis , KAK dan/atau gambar; g. bentuk surat penawaran; h. rancangan Kontrak; i. bentuk Jaminan; dan j. contoh-contoh formulir yang perlu diisi. (4) PPK MENETAPKAN bagian dari rancangan Dokumen Pengadaan barang/jasa yang terdiri atas:
a. rancangan SPK; atau b. rancangan surat perjanjian termasuk :
- syarat - syarat umum kontrak;
- syarat-syarat khusus kontrak;
- spesifikasi teknis , KAK dan/atau gambar;
- daftar kuantitas dan harga; dan
- dokumen lainnya. c. HPS.
