Pasal 45
BAB 6 — PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA
(1) ULP/Pejabat Pengadaan menyusun dan MENETAPKAN metode pemasukan Dokumen Penawaran. (2) Metode pemasukan Dokumen Penawaran terdiri atas : a. metode 1 (satu) sampul; b. metode 2 (dua) sampul ; atau c. metode 2 (dua) tahap. (3) Metode 1 (satu) sampul digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana dan memiliki karakteristik sebagai berikut : a. Pengadaan Barang/Jasa yang standar harganya telah ditetapkan pemerintah; b. Pengadaan Jasa Konsultansi dengan KAK yang sederhana; atau c. Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifikasi teknis atau volumenya dapat dinyatakan secara jelas dalam Dokumen Pengadaan. (4) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), metode satu sampul digunakan dalam Penunjukan Langsung/Pengadaan Langsung/Kontes/Sayembara. (5) Metode 2 (dua) sampul digunakan untuk : a. Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan evaluasi sistem nilai atau sistem biaya selama umur ekonomis. b. Pengadaan Jasa Konsultansi yang memiliki karakteristik sebagai berikut :
- dibutuhkan penilaian yang terpisah antara persyaratan teknis dengan harga penawaran, agar penilaian harga tidak mempengaruhi penilaian teknis; atau 2) pekerjaan bersifat kompleks sehingga diperlukan evaluasi teknis yang lebih mendalam. (6) Metode 2 (dua) tahap digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memiliki karakteristik sebagai berikut : a. Pekerjaan bersifat kompleks; b. memenuhi kriteria kinerja tertentu dari keseluruhan sistem, termasuk pertimbangan kemudahan atau efisiensi pengoperasian dan pemeliharan peralatannya; dan c. mempunyai beberapa alternatif penggunaan sistem dan desain penerapan teknologi yang berbeda.
Paragraf Keempat Penetapan Metode Evaluasi Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
