PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI...
Pasal 43
BAB 6 — PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA
(1) Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Jasa Konsultansi yang memiliki karakteristik sebagai berikut : a. merupakan kebutuhan operasional Kemhan dan TNI; dan/atau b. bernilai paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) Pejabat Pengadaan. (3) PA/KPA dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung sebagai alasan untuk memecah paket pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari Seleksi.
