PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI...
Pasal 39
BAB 6 — PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA
(1) ULP/Pejabat Pengadaan menyusun dan MENETAPKAN metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi. (2) Pemilhan Penyedia Jasa Konsultansi dilakukan melalui negosiasi taknis dan biaya sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan. (3) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dilakukan dengan : a. Seleksi yang terdiri atas Seleksi Umum dan Seleksi Sederhana; b. Penunjukan Langsung; c. Pengadaan Langsung; atau d. Sayembara.
