PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI...
Pasal 33
BAB 6 — PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA
(1) ULP/Pejabat pengadaan menyusun dan MENETAPKAN metode pemilihan penyedia barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya. (2) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya dilakukan dengan : a. pelelangan yang terdiri atas Pelelangan Umum dan Pelelangan Sederhana; b. penunjukan langsung; c. pengadaan langsung; atau d. kontes/sayembara (3) Pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dilakukan dengan; a. pelelangan umum; b. pelelangan terbatas; c. pemilihan langsung; d. penunjukan langsung; atau e. pengadaan langsung. (4) Kontes/Sayembara dilakukan khusus untuk pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya yang merupakan hasil industri kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri.
