PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI...
Pasal 115
BAB 15 — PENGENDALIAN, PENGAWASAN, PENGADUAN DAN SANKSI
Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) huruf f, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) huruf a dan huruf b, dikenakan sanksi finansial.
