PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI...
Pasal 106
BAB 13 — Pengadaan secara elektronik
(1) LKPP mengembangkan Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik, kemudian Kemhan dan TNI mengembangkan Sistem Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. (2) LKPP MENETAPKAN arsitektur sistem informasi yang mendukung penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa secaraelektronik.
