PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang PELATIHAN PENYEGARAN KOMPONEN CADANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
- Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk menyelenggarakan tugas pertahanan negara.
