PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 86
BAB 7 — PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Kelebihan setoran ke Kas Negara dapat diminta pengembaliannya berdasarkan Bukti setor yang syah. (2) Diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang kepada negara. (3) Mekanisme pengembalian sesuai PMK.
