PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 83
BAB 7 — PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) PPSPM memeriksa dan menguji SPP beserta dokumen pendukung. (2) PPSPM menerbitkan SPM.
(3) Jangka waktu pengujian oleh PPSPM. (4) Penolakan disampaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterima SPP. (5) PPSPM yang dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c untuk Satker Daerah sesuai dengan Tipologi Satkernya.
