PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 81
BAB 7 — PELAKSANAAN ANGGARAN
Penerbitan SPP-GUP NIHIL sebagai berikut: a. SPP-GUP diterbitkan ;
- sisa DIPA tidak tersedia (Pagu=UP);
- sebagai pertanggungjawaban UP pada akhir tahun; dan
- UP tidak diperlukan. b. BPP-GUP NIHIL merupakan pengesahan pertanggungjawaban UP; dan c. SPP-GUP NIHIL dilengkapi dokumen pendukung sama dengan SPP- GUP.
