PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 44
BAB 6 — PERENCANAAN ANGGARAN
(1) Kemhan mengajukan usulan inisiatif baru Tahap II kepada Menteri PPN/Kabappenas dan Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan Pagu Anggaran. (2) Pagu Anggaran Kemhan sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan.
