PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 37
BAB 5 — KODE PROGRAM DAN ANGGARAN
Susunan Nomor Kode Program dan Anggaran pendapatan terdiri atas: a. Kode Bagian, mencerminkan Kementerian, U.O. serta Nomor Administrasi Pemegang Kas (Pekas)/BP atau BPP; dan b. Kode Akun mencerminkan pendapatan negara dan uraian pendapatan negara.
