PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 31
BAB 5 — KODE PROGRAM DAN ANGGARAN
Kode Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a merupakan Kode Khusus Fungsi Pertahanan terdiri atas: a. Sumber Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); dan b. Jenis Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
