Pasal 25
BAB 4 — ANGGARAN, BELANJA, DANA, PROGRAM DAN KEGIATAN
Jenis dana terdiri atas: a. Dana Terpusat tidak disalurkan Kementerian Keuangan kepada Kemhan/ TNI dan digunakan untuk mendukung tagihan pemakaian bahan bakar minyak dan pelumas, listrik, telepon, gas dan air serta pengadaan barang dan jasa yang dibiayai RMP, fasilitas Pinjaman Luar Negeri/KE serta Pinjaman Dalam Negeri atas beban pagu Kemhan dan TNI; b. Dana Dipusatkan disalurkan dari Kementerian Keuangan kepada Pusku Kemhan dan tidak disalurkan ke U.O./Kotama/Satker yang digunakan untuk pemotongan dan penyetoran Iuran Wajib Pegawai; c. Dana Devisa digunakan untuk mendukung pembiayaan pengadan barang dan jasa, yang pembayarannya menggunakan valuta asing; dan d. Dana Disalurkan digunakan untuk mendukung program masing- masing Satker di lingkungan Kemhan dan TNI.
