PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang INVESTASI IURAN DANA PENSIUN PT. ASABRI (PERSERO)
Pasal 7
BAB 3 — PELAPORAN
(1) Direktur Utama PT. ASABRI (Persero) wajib menyampaikan laporan hasil investasi IDP kepada Menhan dan Kapolri berupa laporan triwulanan, semesteran, dan tahunan sebagai berikut: a. laporan triwulanan per tanggal:
- 31 Maret, 30 Juni;
- 30 September; dan
- 31 Desember. paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya triwulanan yang bersangkutan; b. laporan semesteran per tanggal:
- 30 Juni; dan
- 31 Desember. paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya semesteran yang bersangkutan; dan c. laporan tahunan per tanggal 31 Desember paling lambat tanggal 30 April tahun anggaran berikutnya; (2) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
