Pasal 5
BAB 2 — INVESTASI IURAN DANA PENSIUN
Portofolio investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagai berikut: a. Deposito pada bank pemerintah paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari total investasi dan pada setiap Bank tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari total investasi; b. Surat Berharga Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari total investasi; c. Reksa Dana Terproteksi dengan “underlying assets” Surat Utang Negara dalam denominasi rupiah dan dolar Amerika Serikat yang telah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari total investasi, dengan ketentuan setiap Reksa Dana Terproteksi yang diterbitkan oleh 1 (satu) manajer investasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari total investasi.
