PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang INVESTASI IURAN DANA PENSIUN PT. ASABRI (PERSERO)
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Investasi IDP berprinsip pada asas: a. transparan, artinya semua ketentuan dan informasi tentang investasi IDP sifatnya terbuka bagi peserta ASABRI dan masyarakat pada umumnya; b. akuntabel, artinya IDP harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan, maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan prinsip-prinsip dalam investasi dana pensiun serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. kewajaran, artinya suatu tindakan investasi yang rasional dan kehati- hatian dalam menghasilkan keputusan yang obyektif.
