PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2012 tentang KEBIJAKAN PENGINTEGRASIAN KOMPONEN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 2
Seluruh ketentuan peraturan pelaksanaan tentang organisasi di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan ini.
