PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 984
BAB 12 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Subbagian Program Kerja dan Anggaran selanjutnya disebut Subbagian Progjagar dipimpin oleh Kepala Subbagian Program Kerja dan Anggaran disebut Kasubbag
Progjagar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian program kerja dan anggaran Badan.
