PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 982
BAB 12 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 981, Bagian Proglap menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian program kerja dan anggaran Badan; b. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja dan anggaran Badan; c. penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Badan; dan d. penyiapan bahan penataan organisasi dan ketatalaksanaan Badan.
